Warga Deket TPST Bantar Gebang Dapat Kompensasi Rp100 ribu per Bulan

Bookmark and Share

Warga Deket TPST Bantar Gebang Dapat Kompensasi Rp100 ribu per Bulan

Rabu, 5 Maret 2014 02:22 wib
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
BEKASI - Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang berada di tiga kelurahan yakni, Kelurahan Ciketing Udik, Sumur Batu, dan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi membawa keuntungan bagi masyarakat sekitar.

Hal itu dikarenakan, seluruh warga yang ada di sekitar TPST mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp100 Ribu per bulannya.

Menurut Ketua RT 01/04, Tarpan (42), menjelaskan, kompensasi itu diberikan Pemprov DKI Jakarta sudah sejak lama dan itu dibayarkan tiga bulan sekali.

"Itu juga tidak diberikan ke warga semuanya, untuk ke keluarga diberikan Rp200 ribu, Rp100 ribunya untuk keperluan lingkungan seperti perbaikan jalan, pemeliharaan lingkungan dan tempat ibadah," jelasnya.

Warga yang berhak mendapatkan kompensasi itu, kata dia, diberikan pada masing-masing Kepala Keluarga (KK). "Di tempat saya ada 270 KK yang berhak mendapatkannya," katanya.

Dia mengakui, jika dalam satu atap rumah ada tiga KK, maka semuanya berhak mendapatkan uang tersebut. Uang tersebut kata dia dikelola dan dibagikan oleh pihak RT. "Pokoknya yang sudah memiliki KK mereka berhak," ujarnya.

Kompensasi itu lanjut dia, diberikan Pemprov DKI Jakarta setelah warga membuat perjanjian dimana warga sekitar yang harus merasakan aroma tidak sedap dari sampah yang dikirim oleh DKI Jakarta.

"Wajarlah, setiap hari itu, truk pengangkut sampah yang bau melintas dan masuk kepemukiman warg mencapai 900-1000 unit setiap harinya," pungkasnya.
(hol)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar