Pajak Rokok Daerah Bisa Tembus Rp10 Triliun
Pemberlakuan Pajak Rokok Daerah yang dimulai 1 Januari 2014 mengacu UU Nomor 28 tahun 2009, maka daerah sudah mendapat sumber penerimaan dari pajak rokok.
"Sampai akhir Januari tahun ini, penerimaan pajak rokok daerah sudah mencapai Rp 20 Miliar," sebut Kasubdit Sinkronisasi dan Dukungan Tehnis Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Anwar Syahdat, di sela Diskusi Pemanfaatan Dana Tembakau untuk Kesehatan Masyarakat di Kuta, Bali, Selasa (4/3/2014).
Karenanya, diharapkan sampai akhir tahun 2014, penerimaan pajaknya akan bertambah hingga mencapai Rp10 triliun. Untuk penentuan besaran pajak rokok dihitung 10 persen dari nilai cukai.
Sebenarnya, pajak rokok daerah adalah pajak provinsi sebagaimana ditentukan UU dipungut oleh pemerintah pusat lewat Kantor Bea Cukai. Hanya saja, pajak itu bisa dipungut jika daerah sudah memiliki Perda Pajak Rokok.
Nantinya, setiap tiga bulan sekali penerimaan pajak disalurkan kepada pemerintah provinsi dengan besaran berdasar proporsi jumlah penduduk dibanding jumlah penduduk Indonesia.
Asumsinya, semakin banyak jumlah penduduk suatu provinsi maka semakin banyak jumlah perokoknya. Sampai saat ini, sebagian besar provinsi telah memiliki Perda Pajak Rokok sehingga berhak mendapat penerimaan pajak.
"Sudah 32 provinsi yang memiliki perda, hanya DKI Jakarta dan Kalimantan Utara yang belum memiliki," imbuhnya.
Untuk DKI Jakarta kabar terakhir tinggal proses administrasinya saja sehingga bisa segera ditetapkan. Untuk penggunaan hasil pajak itu, sambung Anwar, minimal 50 persen digunakan untuk promosi bidang kesehatan masyarakat khususnya penanganan penyakit yang berhubungan dengan merokok.
Juga digunakan untuk melakukan penegakan hukum terkait penegakan Perda yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (wdi)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar