Iuran OJK Diklaim Kurangi Ketergantungan di APBN

Bookmark and Share
Janet Yellen (Foto: Reuters) Janet Yellen (Foto: Reuters) JAKARTA - Kebijakan pungutan iuran oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat penolakan dari beberapa bank, baik BUMN maupun swasta. Aturan tersebut mewajibkan bank harus membayar sebesar 0,03-0,06 persen dari asetnya dan mulai berlaku awal bulan ini.

Ketua Komisioner OJK, Muliaman D Haddad menyatakan iuran tersebut dilakukan mengingat pendanaan operasional OJK ke depannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan lebih berkurang.

"Ini kan nanti ketergantungan kita pada APBN bisa kurang," tutur Muliaman, ketika ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014) malam.

Dirinya meyakinkan iuran perbankan ini juga untuk memberi nilai tambah pada perbankan nasional. Iuran ini disebutnya akan kembali menguntungkan pihak perbankan itu sendiri.

"Kita yakin program kerja akan kembali ke industri dan memberi nilai tambah, menjaga stabilitas, meningkatkan kepercayaan. Recycle namanya," terangnya.

Muliaman menuturkan pihaknya sedang fokus pada finalisasi aturan pelaksanaan penerapan penarikan iuran secara bertahap. Dia juga akan bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit dana serta laporan langsung kepada DPR.

"Kita akan sosialisasikan karena ini memberikan nilai tambah industri keuangan akan berkembang. Memberikan kredit lebih banyak," tandasnya. (rzy)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar