Ini nih Komplotan yang Ngerampok Hari Jumat & Minggu
JAKARTA - Kiprah tiga perampok antar provinsi,
Ahmad Surya (29), OI (37) dan Dagol, terhenti. Ketiganya ditangkap
jajaran Polsek Sawah Besar di Cikarang, Bekasi dan Jakarta Utara pada 28
Januari 2014.
"Kawanan ini pernah merampok di Jawa Barat. Terakhir melakukan aksinya di PT. Utama Chip, Ruko Harco Mangga Dua, Blok K, Mangga Dua, Jakarta Pusat," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga, Senin (3/3/2014).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar rumah atau ruko yang ditinggal pemiliknya ibadah pada Jumat dan Minggu. Mereka sangat piawai mengenali situasi di sekitar sasaran dan beraksi dengan tempo sangat cepat.
"Sebelum merusak pintu atau rolling door, mereka merusak terlebih dulu CCTV yang dipasang di rumah korban. Setelah aman mereka langsung melancarkan aksinya hanya sepuluh menit saja," terang Shinto.
Shinto melanjutkan ketiga bandit tersebut terpaksa di hadiahi timah panas lantaran berupaya melarikan diri serta tidak mengubris peringatan petugas.
"Kita terpaksa melumpuhkannya, karena mereka mengacuhkan peringatan petugas," lanjutnya.
Dari PT. Utama Chip, pelaku membawa kabut Rp25 juta, USD$ 1.400, tiga unit laptop, satu unit CPU, satu recorder CCTV, satu unit HP, lima ATM, tiga brangkas, dua Tv LCD, dan satu unit sepeda motor.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan senjata api jenis air sofgun, dua linggis, satu obeng, satu unit mobil Toyota Avanza. Ketiga pria bertato itu dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan. (trk)
"Kawanan ini pernah merampok di Jawa Barat. Terakhir melakukan aksinya di PT. Utama Chip, Ruko Harco Mangga Dua, Blok K, Mangga Dua, Jakarta Pusat," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga, Senin (3/3/2014).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar rumah atau ruko yang ditinggal pemiliknya ibadah pada Jumat dan Minggu. Mereka sangat piawai mengenali situasi di sekitar sasaran dan beraksi dengan tempo sangat cepat.
"Sebelum merusak pintu atau rolling door, mereka merusak terlebih dulu CCTV yang dipasang di rumah korban. Setelah aman mereka langsung melancarkan aksinya hanya sepuluh menit saja," terang Shinto.
Shinto melanjutkan ketiga bandit tersebut terpaksa di hadiahi timah panas lantaran berupaya melarikan diri serta tidak mengubris peringatan petugas.
"Kita terpaksa melumpuhkannya, karena mereka mengacuhkan peringatan petugas," lanjutnya.
Dari PT. Utama Chip, pelaku membawa kabut Rp25 juta, USD$ 1.400, tiga unit laptop, satu unit CPU, satu recorder CCTV, satu unit HP, lima ATM, tiga brangkas, dua Tv LCD, dan satu unit sepeda motor.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan senjata api jenis air sofgun, dua linggis, satu obeng, satu unit mobil Toyota Avanza. Ketiga pria bertato itu dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan. (trk)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar