Setelah Lengser Tibalah Masa Kelam Bagi SBY
Mabes TNI resmi memekarkan Paspampres menjadi empat grup. Keputusan membuat Grup D yang tugasnya khusus mengawal mantan presiden dan wakil presiden menuai beragam komentar."Kalau ada grup khusus saya pikir lebay. Ada apa itu? Seperti biasa saja lah. Ibu Mega, Pak Habibie, Gus Dur dikawal dengan protap yang standar, dan sejauh ini aman-aman saja," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Menurut Indra, penghargaan atau apresiasi terhadap mantan presiden dan wakil presiden adalah sebuah kewajiban. Hanya, porsi penghargaan itu haruslah dalam takaran kewajaran. "Tidak perlu ada pembentukan pasukan khusus," ungkapnya.
Anggota Komisi IX DPR ini mencurigai pembentukan Grup D karena ada kekhawatiran dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau modelnya semacam grup, itu menunjukkan ada sebuah hal yang luar biasa. Pertama, bisa jadi ini sinyal kegalauan Pak SBY. Kedua, bisa jadi ini sinyal dia menyadari dugaan punya banyak salah, masalah akan menimpa dia, sehingga harus ada arahan khusus," ujarnya.
Dengan terbentuknya Grup D, maka SBY dan Boediono akan tetap mendapat pengawalan meski sudah lengser dari jabatan presiden dan wakil presiden.
Pada 27 Agustus 2013 telah disahkan dan diberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga, dan Tamu Negara.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, peraturan pemerintah tersebut telah ditindaklanjuti oleh Mabes TNI dengan mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013. Isinya tentang pengesahan validasi organisasi dan tugas Pasukan Pengamanan Presiden.
Selama ini tugas Grup A Paspampres yang berkekuatan empat detasemen yakni melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap presiden dan keluarganya.
Tugas Grup B yang berkekuatan empat detasemen, lanjut dia, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap wakil presiden dan keluarganya.
Sedangkan tugas Grup C yang berkekuatan dua detasemen melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap tamu negara dan keluarganya, serta satu detasemen latihan bertugas melatih dan membina kemampuan personel Paspampres.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar