Pemerintah Siapkan PP Pengangkatan Guru Honorer
Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan pemerintah masih memformulasikan desakan guru honorer agar diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut dia, persoalan ini sudah dibahas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Julian mengatakan berkeberatan jika pemerintah dituding lambat dalam menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Mungkin membutuhkan waktu untuk validitas dan muudah-mudahan mencapai kesepahaman.
Persoalan ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kemenpan. Kementerian akan membahas soal tindak lanjut verifikasi hal-hal teknis itu. Karena beberapa bulan sebelumnya ribuan guru honorer berunjuk rasa di depan Istana Negara. Mereka menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menandatangani PP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer yang memihak terhadap tuntutan dan perjuangan tenaga honorer seluruh Indonesia agar diangkat menjadi PNS.
Setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer disahkan, para tenaga honorer harus melewati tes kompetensi minimal. Tes tersebut meliputi tes kompetensi bidang, dan tes kompetensi dasar. Alasan diberlakukannya tes tersebut adalah untuk menyaring tenaga honorer yang dinilai laik diangkat menjadi PNS.
Selain itu, masa mengabdi juga akan menjadi pertimbangan. Skala prioritas akan dibagi minimal 50:50 untuk tenaga honorer berpengalaman dengan mereka yang fresh graduate. Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS paling lambat sampai 2015 mendatang.
Para tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS juga harus bersedia ditempatkan di daerah-daerah yang dinilai memerlukan tenaga mereka. Ia beralasan, karena selama ini distribusi tenaga honorer cenderung bertumpuk di suatu daerah tertentu, sementara di daerah lainnya kekurangan tenaga.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar