"Kami belum berani mengambil langkah penghapusan kredit karena belum ada landasan Undang-Undang (UU) yang kuat," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Lebih lanjut, dirinya memprioritaskan penanggulangan kredit macet ini hanya dalam rangka menghidupi kembali perekonomian di daerah yang terkena bencana.
"Pihak bank sudah mulai ambil langkah pelonggaran bagi debitur korban nasabah sekarang," ucapnya.
Muliaman juga meminta kepada Pimpinan Komisi XI untuk Raker yang akan dilanjutkan pada Rabu mendatang untuk turut mengundangkan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan. "Kalau perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," singkatnya.
Sekedar informasi, debitur korban letusan gunung Sinabung di Sumatera Utara mencapai 5.800 debitur dengan nilai kredit mencapai Rp85 miliar. Sementara banjir bandang di Manado berjumlah 2.500 debitur dari 12 bank umum dan tiga BPR, dengan jumlah kredit mencapai Rp773 miliar.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar