Kemenkeu: Konsumen Tak Kuatirkan Kenaikan Tiket Pesawat

Bookmark and Share
Ilustrasi: (Foto: Okezone)  

Ilustrasi: (Foto: Okezone) JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya merestui penyesuaian atau kenaikan harga tiket pesawat. Kenaikan harga tiket akan mulai diberlakukan setelah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2014 dicatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Permen tersebut mengatur tentang besaran biaya tambahan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, dan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 10 Februari 2014.

Wakil Menteri (Wamen) Keuangan, Anny Ratnawati memahami kenaikan harga tiket tersebut. Menurutnya, pelemahan Rupiah memang mempengaruhi biaya produksi maskapai.

Pemerintah belum lama ini telah menyetujui kenaikan fuel surcharge tiket pesawat terbang. Kenaikan ini dilakukan karena pelemahan nilai tukar rupiah dan naiknya harga bahan bakar pesawat atau avtur.

Dengan kebijakan ini, calon penumpang pesawat harus merogoh kocek lebih dalam karena ada kenaikan tiket.

"Konsumen pesawat terbang memahami situasi ini, pelemahan kurs mempengaruhi harga avtur, pricing cost industri meningkat," ujar Anny saat ditemui di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Anny melanjutkan, dirinya tidak merasa khawatir karena konsumen pesawat terbang umumnya adalah orang kaya. Tidak akan ada gejolak berarti dengan kenaikan tiket pesawat ini.

"Mudah-mudahan tidak terlalu besar dan konsumen pesawat terbang orang kaya dalam keuangannya," ucapnya.

Kemudian sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti memungkinkan sekira awal bulan depan peraturannya sesuai pasal 7 yang disebutkan permen tersebut yang berlaku 14 hari setelah diundangkan Menkumham.

Kenaikan harga tiket pesawat akan disesuaikan berdasarkan jarak tempuh pesawat dan jenis pesawat yang digunakan. Untuk rute penerbangan yang menggunakan pesawat jet, harga tiket akan naik Rp60 ribu per 664 km per jam.

Sementara untuk penerbangan yang menggunakan pesawat jenis propeler atau baling-baling, kenaikan harga tiket Rp50 ribu per 348 km per jam. (rzy)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar