Ini Tanggapan Bank Soal Transparansi Nasabah ke Ditjen Pajak

Bookmark and Share
Ilustrasi: (Foto: Okezone) Ilustrasi: (Foto: Okezone) JAKARTA - Kementerian Keuangan sedang berupaya membangun komunikasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terkait ruang akses data wajib pajak di bank. Hal ini dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki potensi besar.

Menanggapi rencana tersebut, Direktur PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Gatot Suwondo menyatakan proses tersebut telah memiliki aturan yang sebelumnya ada di bawah kewenangan BI. Menurut dia tidak perlu ada aturan baru lagi untuk mengatur proses tersebut.

"Kan untuk membuka ini sudah ada aturannya. Sebenarnya Depkeu ke BI sekarang tinggal pindahin ke OJK saja. Kok dibuat-buat aturan baru lagi," tutur Gatot ketika ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Gatot sendiri tidak mau memberikan komentarnya terkait rencana pembuatan yang tetap tentang proses tersebut. "Otomatis, I no comment lah. Ya anda kan bisa terjemahkan dong," tukasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Tabungan Nagara (BTN), Maryono menilai pembuatan aturan baru yang bersifat tetap terkait proses tersebut akan menyebabkan tumpang tindih pada aturan perbankan nasional.

"Otoritasnya nanti tumpang tindihnya itu. Karena kan menyangkut kerahasiaan bank," ujarnya.

Menurut dia, apapun aturan yang dibuat untuk terkait dukungan untuk sektor perpajakan harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan bank. Menurut dia tidak perlu ada aturan khusus terkait hal teraebut.

"Aturannya itu kan nggak boleh mengganggu kerahasiaan bank. Ya kan perpajakan itu sebenarnya juga sudah diatur akses. Selama itu diperlukan untuk hal yang khusus, bisa didapatkan dari BI," tandasnya. (rzy)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar