Ketua Umum PB HMI Diminta Mundur
"Ketua Umum telah melanggar konstitusi dan dinyatakan tidak cakap lagi memimpin kepengurusan PB HMI Periode 2013-2015, kata Sekertaris Jenderal PB HMI, Mulyadi P Tamsir, dalam jumpa persnya di Sekretariat PB HMI, Jalan Diponegoro nomor 16, Jakarta, Sabtu (3/5/2014).
Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran konstitusi yang dilakukan Arief. Diantaranya, proses pelantikan telah melewati batas waktu dan tidak di hadiri dua mide formateur yang dibuktikan SK tidak di tanda tangani kedua mide formateur.
"Selanjutnya, pengesahan cabang tidak sesuai mekanisme konstitusi. Kita juga menduga ada manipulasi hasil-hasil kongres XVIII di Jakarta," bebernya.
Kegiatan organisasi saat dipegang Arief, kata dia, juga tidak terencana dan tidak substansial serta bermotif kepentingan pribadi. Karena penyusunan struktur kepengurusan hasil resuffle yang tidak sesuai dengan amanah kongres dan amanah.
"Selain pembacaan mosi tidak percaya, empat dari tujuh pimpinan sidang kongres HMI juga membenarkan adanya pemalsuan hasil kongres HMI ke-28 dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai," tutupnya.
Sejumlah fungsionaris HMI tersebut diantaranya, sekjen HMI, wasekjen HMI, sembilan ketua bidang dan pengurus besar lainnya. (ydh)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar